Temukan Jawaban Anda Di Sini
Berikut adalah kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.
Apa saja persyaratan untuk mengurus KTP Elektronik?
Persyaratan utama untuk membuat KTP Elektronik adalah:
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan).
- Pas foto terbaru (jika tidak memiliki fasilitas foto di kantor).
- Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.
Berapa biaya pengurusan dokumen kependudukan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS). Jika ada pihak yang meminta biaya, laporkan segera melalui saluran pengaduan resmi kami.
Saya tidak memiliki data kependudukan sama sekali, apa yang harus saya lakukan?
Berapa lama proses pembuatan KTP Elektronik?
Bagaimana cara mengurus akta kelahiran untuk bayi baru lahir?
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Surat nikah orang tua (jika sudah menikah).
Apakah pengurusan dokumen bisa dilakukan secara online?
Saat ini, layanan hanya dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor disdukcapil.
Kenapa dokumen yang kami terima saat ini blangkonya berbeda, hanya kertas putih saja?
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.